Mengenai Saya

Foto saya
Tim Seksi Yandas kesga Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi.. alamat : Dinkes nGAWENG Jl. RA Kosasih no 244 No.Telp 0266 213 655 email : yandaskesgakab.sukabumi@gmail.com twitter : kesgasukabumi

Selasa, 10 Mei 2011

Penanganan Bayi BBLR

Dr Widodo Judarwanto SpA
Bayi mereka lahir normal bekisar anatara berat lahir antara 2.500-4.000 gram, cukup bulan, lahir langsung menangis, dan tidak ada kelainan kongenital (cacat bawaan) yang berat. Tetapi ada kalanya bayi lahir kurang bulan atau bayi berat lahir rendah (BBLR). 
Kenyataan ini sebetulnya jangan menjadikan orang tua patah semangat, karena kemajuan teknologi kedokteran dan didukung kemauan keras orang tua yang memiliki BBLR, maka bayi itu dapat bertahan hidup.
BBLR adalah bayi yang lahir dengan berat kurang dari 2.500 gram, tanpa memandang usia kehamilan. 
BBLR dibedakan menjadi dua bagian: 
pertama, BBL sangat rendah bila lahir berat lahir kurang dari 1.500 gram, dan kedua, BBLR bila berat lahir antara 1.501-2.499 gram. 

Sedangkan bayi prematur adalah bayi yang dilahirkan kurang dari usia kehamilan 37 minggu.
Penyebab BBLR dan kelahiran prematur sangatlah multifaktorial, antara lain asupan gizi ibu sangat kurang pada masa kehamilan, gangguan pertumbuhan dalam kandungan (janin tumbuh lambat), faktor plasenta, infeksi, kelainan rahim ibu, trauma, dan lainnya
Pada saat persalinan, BBLR mempunyai risiko kurang menyenangkan, yaitu asfiksia atau gagal untuk bernapas secara spontan dan teratur saat atau beberapa menit setelah lahir. Hal itu diakibatkan faktor paru yang belum matang. 
Risiko lainnya adalah hiportemia (suhu tubuh 6,5 167 C). Karena itu, perhatian dan pelayanan atau perawatan BBLR dimulai sejak lahir dan sebaiknya persalinannya ditolong oleh tenaga kesehatan dan dilakukan di puskesmas, rumah sakit, atau rumah sakit bersalin)Perawatan BBLR

Penanganan umum perawatan BBLR atau prematur setelah lahir adalah mempertahankan suhu bayi agar tetap normal, pemberian minum, dan pencegahan infeksi. Bayi dengan BBLR juga sangat rentan terjadinya hiportemia, karena tipisnya cadangan lemak di bawah kulit dan masih belum matangnya pusat pengatur panas di otak. Untuk itu, BBLR harus selalu dijaga kehangatan tubuhnya
Upaya yang paling efektif mempertahankan suhu tubuh normal adalah sering memeluk dan menggendong bayi. Ada suatu cara yang disebut metode kangguru atau perawatan bayi lekat, yaitu bayi selalu didekap ibu atau orang lain dengan kontak langsung kulit bayi dengan kulit ibu atau pengasuhnya dengan cara selalu menggendongnya. Cara lain, bayi jangan segera dimandikan sebelum berusia enam jam sesudah lahir , bayi selalu diselimuti dan ditutup kepalanya, serta menggunakan lampu penghangat atau alat pemancar panas.
Minum sangat diperlukan BBLR dan prematur, selain untuk pertumbuhan juga harus ada cadangan kalori untuk mengejar ketinggalan beratnya. Minuman utama dan pertama adalah air susu ibu (ASI) yang sudah tidak diragukan lagi keuntungan atau kelebihannya. Disarankan bayi menyusu ASI ibunya sendiri, terutama untuk bayi prematur. ASI ibu memang paling cocok untuknya, karena di dalamnya terkandung kalori dan protein tinggi serat elektrolit minimal.

Biasanya bayi ini mempunyai refleks menghisap dan menelan BBLR biasanya masih sangat lemah, untuk itu diperlukan pemberian ASI peras yang disendokkan ke mulutnya atau bila sangat terpaksa dengan pipa lambung. Susu formula khusus BBLR bisa diberikan bila ASI tidak dapat diberikan karena berbagai sebab. Kekurangan minum pada BBLR akan mengakibatkan ikterus (bayi kuning)
BBLR dan bayi prematur sangat rentan terhadap terjadinya infeksi sesudah lahir. Karena itu, tangan harus dicuci bersih sebelum dan sesudah memegang bayi, segera membersihkan bayi bila kencing atau buang air besar, tidak mengizinkan menjenguk bayi bila sedang menderita sakit, terutama infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), dan pemberian imunisasi sesuai dengan jadwal.
Untuk tumbuh dan berkembang sempurna bayi BBLR dan prematur harus mendapat asupan nutrien berupa minuman mengandung karbohidrat, protein, lemak, serta vitamin yang lebih dari bayi bukan BBLR. Penting dipertahikan agar zat tersebut betul-betul dapat digunakan hanya untuk tumbuh, tidak dipakai untuk melawan infeksi. Biasanya BBLR dapat mengejar ketinggalannya paling lambat dalam enam bulan pertama.

MANAJEMEN TERPADU BALITA SAKIT MENINGKATKAN CAKUPAN IMUNISASI

MANAJEMEN TERPADU BALITA SAKIT MENINGKATKAN CAKUPAN IMUNISASI
APA ITU MTBS ??????
Suatu PENDEKATAN keterpaduan dalam tatalaksana balita sakit, neonatus sehat dan sakit,
di fasilitas kesehatan tingkat dasa : Bukan Program Vertikal

TUJUAN MTBS
  • Menurunkan angka kesakitan dan kematian yang terkait dengan penyebab utama penyakit pada balita, melalui peningkatan kualitas pelayanan kesehatan  di unit rawat jalan fasilitas kesehatan dasar (puskesmas, pustu, polindes).
  • Memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan dan perkembangan kesehatan anak
  • Kombinasi perbaikan tatalaksana kasus pada balita sakit (kuratif) dengan aspek gizi, imunisasi dan konseling (promotif dan preventif).
  • Penyakit anak dipilih merupakan penyebab utama kematian dan kesakitan bayi dan anak balita.

PELAKSANAAN MTBS
Tenaga kesehatan di unit rawat jalan tingkat dasar: puskesmas, pustu & polindes, yaitu:
¨       Perawat & bidan.
¨       Dokter (menerima rujukan).
¨       Bukan untuk rawat inap
¨       Bukan untuk kader.
: Pelayanan neonatus sehat dan sakit menggunakan algoritma MTBM
Bayi sakit diperiksa dengan algoritma MTBS

KEUNTUNGAN MTBS BAGI PROGRAM TERKAIT
ISPA DAN DIARE : Keterpaduan tatalaksana kasus
Imunisasi : mengurangi miss opportunities
Malaria : memperbaiki penanganan pada balita dan promosi kelambu
Gizi : konseling bagi ibu untuk pemberian makanan pada anaknya dan meneteki
Pengobatan, QA : pedoman tatalaksana yang baku
Promkes : mencari pertolongan kesehatan secara tepat


Senin, 09 Mei 2011

IMPLEMENTASI PENYUNTIKAN VITAMIN K1 (PHYTOMENADIONE) UNTUK MENINGKATKAN CAKUPAN IMUNISASI

Latar Belakang
¨  Kadar vitamin K yang rendah karena
¤  Pembentukan vitamin K masih rendah karena usus masih steril dan fungsi hati yang belum sempurna
¤  ASI belum banyak, padahal cadangan vit K cepat ↓ mencapai titik terendah usia 48 – 72 jam
¨  Kadar vitamin K yang rendah, berkurangnya aktivitas faktor koagulasi yang tergantung vit K (faktor VI, VII, IX dan IX) à Faktor koagulasi yang bergantung vit K dalam tali pusat ± 50%
¨  BBL : kadar vit K ↓
àBBL cenderung def. Vit K (PDVK)
àResiko↑ perdarahan intrakranial
à Risiko KIPI
Menurut  KONIKA XI ’93,99, PHTDI ’01& Tim HTA DEPKES 2003 : “REKOMENDASI PEMBERIAN VIT K PADA BAYI BARU LAHIR

PDVK = Perdarahan akibat defisiensi vit K
à Perdarahan spontan/proses lain krn kekurangan faktor koagulasi yang tergantung vit.K (FII,
FVII, FIX, FX)
à Gejala: p’drhan, pucat & hepatomegali ringan, tangis melengking
à Tmpt p’drhn : umbilikus, membran mukosa, sal cerna, pungsi vena
àKomplikasi tersering :   perdrhn intrakranial (63%)

SEDIAAN VITAMIN K
1. Vit K1 ( phytomenadion)
2. Vit K2 ( menaquinon)
3. Vit K3 ( menadion)
                                                 
Rekomendasi HTA DEPKES u/ BBL :
Vit K1 (Phytomenadion)
Sediaan di pasaran:
à Generik (Phapros): Phytomenadione 10mg/ml
à Paten (Combiphar): Neo K/ Phytonadion 2mg/ml
Rekomendasi Tim Health Technology Assesment (Yanmed Depkes)
1.    Semua bayi baru lahir harus mendapat profilaksis vitamin K1
2.    Jenis vitamin K yang digunakan adalah vitamin K1
3.    Cara pemberian vitamin K1 adalah secara intramuskular, dosis tunggal 1 mg

PELAKSANAAN
Dosis & Waktu pemberian
  • Dosis  tunggal 1mg/ bayi baru lahir
  • Disuntikkan segera setelah lahir: setelah proses IMD dan bayi selesai menyusu
  • Interval 1-2 jam sebelum pemberian imunisasi Hepatitis B.
  • Pada bayi yang tidak mendapat suntikan segera setelah lahir, segera diberikan saat kunjungan neonatus 1 (6-48 jam).
Pencatatan & pelaporan:
¨  Buku KIA
¨  Formulir MTBM
¨  Register Kohort Bayi

Jampersal... Yuk Kita Baca...

Jaminan Persalinan (Jampersal) adalah 
jaminan pembiayaan yang digunakan untuk pemeriksaan kehamilan, pertolongan persalinan, pelayanan nifas termasuk pelayanan KB pasca persalinan dan pelayanan bayi baru lahir

Sasaran
1.    Ibu hamil
2.    Ibu bersalin 
3.    Ibu nifas (sampai 42 hari pasca melahirkan)
4.    Bayi baru lahir (sampai dengan usia 28 hari)

Manfaat Jampersal
A.      Bagi Masyarakat
1.       Biaya pelayanan dijamin Pemerintah
2.       Ibu hamil akan mendapatkan pelayanan antenatal 4 kali sesuai standar oleh tenaga kesehatan
3.       Ibu bersalin akan mendapat pelayanan pertolongan persalinan oleh tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan
4.       Ibu nifas akan mendapat pelayanan nifas 3 kali sesuai standar oleh tenaga kesehatan, termasuk pelayanan bayi baru lahir dan KB pasca persalinan
5.       Ibu hamil, bersalin, dan nifas serta bayi baru lahir yang mempunyai masalah kesehatan akan ditangani oleh tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan yang lebih mampu (Puskesmas, Puskesmas mampu PONED, RS)

B.      Bagi Tenaga Kesehatan
1.       Mendukung program Pemerintah dalam rangka menurunkan AKI, AKB, dan meningkatkan cakupan KB
2.       Adanya kepastian akan menerima jasa pelayanan medis sesuai ketentuan yang berlaku
3.       Peluang bagi tenaga kesehatan untuk meningkatkan jumlah klien yang ditangani
4.       Adanya kepastian mekanisme rujukan sehingga kasus dapat ditangani dan dirujuk lebih dini
5.       Peluang bagi bidan di desa untuk meningkatkan kemitraan dengan dukun beranak

C.      Bagi Dinas Kesehatan
1.       Melaksanakan program Pemerintah dalam rangka meningkatkan cakupan, menurunkan AKI dan AKB
2.       Peluang untuk meningkatkan kemitraan dengan fasilitas kesehatan swasta
3.       Peluang untuk memperkuat sistem pencatatan dan pelaporan program KIA dan KB
4.       Peluang untuk memperbaiki sistem rujukan kegawatdaruratan obstetrik dan neonatal

Indikator Keberhasilan
  1. Cakupan K1
  2. Cakupan K4
  3. Cakupan pertolongan persalinan oleh tenaga kesehatan
  4. Cakupan penanganan komplikasi kebidanan
  5. Cakupan pelayanan nifas
  6. Cakupan persalinan di fasilitas kesehatan
  7. Cakupan peserta KB pasca persalinan
  8. Cakupan kunjungan neonatal pertama (KN1)
  9. Cakupan kunjungan neonatal lengkap (KN Lengkap)
  10. Cakupan penanganan komplikasi neonatal

Kebijakan Operasional Jampersal
  1. Pengelolaan Jaminan Persalinan dilakukan pada setiap jenjang pemerintahan (pusat, provinsi, dan kabupaten/kota) menjadi satu kesatuan dengan pengelolaan Jamkesmas
  2. Kepesertaan Jaminan Persalinan merupakan perluasan kepesertaan dari Jamkesmas, yang terintegrasi dan dikelola mengikuti tata kelola dan manajemen Jamkesmas
  3. Peserta Program Jaminan Persalinan adalah seluruh sasaran yang belum memiliki jaminan untuk pelayanan persalinan
  4. Peserta Jaminan Persalinan dapat memanfaatkan pelayanan di seluruh jaringan fasilitas kesehatan tingkat pertama dan tingkat lanjutan (Rumah Sakit) di kelas III yang memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Tim Pengelola Jamkesmas dan BOK Kabupaten/Kota
  5. Pelaksanaan pelayanan Jaminan Persalinan mengacu pada standar pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA)
  6. Pembayaran atas pelayanan jaminan persalinan dilakukan dengan cara klaim oleh fasilitas kesehatan. Untuk persalinan tingkat pertama di fasilitas kesehatan pemerintah (Puskesmas dan jaringannya) dan fasilitas kesehatan swasta yang bekerja sama dengan Tim Pengelola Kabupaten/Kota.
  7. Pada daerah lintas batas, fasilitas kesehatan yang melayani ibu hamil/persalinan dari luar wilayahnya, tetap melakukan klaim kepada Tim Pengelola/Dinas Kesehatan setempat dan bukan pada daerah asal ibu hamil tersebut.
  8. Fasilitas kesehatan seperti Bidan Praktik, Klinik Bersalin, Dokter praktik yang berkeinginan ikut serta dalam program ini melakukan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Tim Pengelola setempat, dimana yang bersangkutan dikeluarkan izin praktiknya.
  9. Pelayanan Jaminan Persalinan diselenggarakan dengan prinsip portabilitas, dengan demikian Jaminan Persalinan tidak mengenal batas wilayah.
  10. Pelayanan Jaminan Persalinan diberikan secara terstruktur berjenjang berdasarkan sistem rujukan
  11. Tim Pengelola Pusat dapat melakukan realokasi dana antar kabupaten/kota, disesuaikan dengan penyerapan dan kebutuhan daerah serta disesuaikan dengan ketersediaan dana yang ada secara nasional.

Ruang Lingkup Pelayanan Jampersal
1.    Pelayanan tingkat pertama
      Diberikan oleh tenaga kesehatan berkompeten dan berwenang
      Diberikan di Puskesmas dan Puskesmas mampu PONED serta jaringannya termasuk Polindes/Poskesdes, dan fasilitas kesehatan swasta yang memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS)
      Jenis pelayanan:
»        Pemeriksaan kehamilan 4 kali
»        Persalinan normal
»        Pelayanan nifas normal 3 kali, termasuk KB pasca persalinan
»        Pelayanan bayi baru lahir normal

Tambahan untuk Puskesmas mampu PONED:
»    Pemeriksaan kehamilan pada kehamilan risiko tinggi
»    Pelayanan pasca keguguran
»    Persalinan per vaginam dengan tindakan emergensi dasar
»    Pelayanan nifas dengan tindakan emergensi dasar
»    Pelayanan bayi baru lahir dengan tindakan emergensi dasar

2.    Pelayanan tingkat lanjutan
»      Diberikan oleh tenaga kesehatan spesialistik
»      Dilaksanakan di fasilitas perawatan kelas III RS Pemerintah atau RS swasta yang memiliki PKS
»      Pelayanan diberikan berdasarkan rujukan, kecuali pada kondisi kedaruratan
»      Jenis pelayanan meliputi:
»      Pemeriksaan rujukan kehamilan pada kehamilan risiko tinggi
»      Penanganan rujukan pasca keguguran
»      Penanganan kehamilan ektopik terganggu (KET)
»      Persalinan dengan tindakan emergensi komprehensif
»      Pelayanan nifas dengan tindakan emergensi komprehensif
»      Pelayanan bayi baru lahir dengan tindakan emergensi komprehensif
»      Pelayanan KB pasca persalinan

Ketentuan Pendanaan
       Dana Jampersal di pelayanan dasar disalurkan ke kabupaten/kota, terintegrasi dengan dana Jamkesmas di pelayanan kesehatan dasar. Sedangkan dana Jampersal di pelayanan lanjutan dikirimkan langsung ke RS menjadi satu kesatuan dengan dana Jamkesmas yang disalurkan ke RS.
       Pendanaan Jamkesmas di pelayanan dasar dan Jaminan Persalinan merupakan belanja bantuan sosial bersumber dari dana APBN, sehingga pengaturannya tidak melalui mekanisme APBD, dengan demikian tidak langsung menjadi pendapatan daerah.

PENGELOLAAN PADA DINAS KESEHATAN KABUPATEN/KOTA
       Kepala Dinas Kesehatan menunjuk staf sebagai penanggung jawab dana Jamkesmas dan Jampersal
       Tim Pengelola Jamkesmas & BOK Kabupaten/Kota membayarkan biaya pelayanan Jampersal setelah diverifikasi yang didasarkan pada:
      Usulan Plan of Action (POA) Puskesmas dari pemberian pelayanan Jampersal
      Klaim pelayanan Jaminan Persalinan yang diajukan fasilitas/tenaga kesehatan swasta yang memiliki PKS

Pemantauan dan Evaluasi
       Ruang lingkup
      Data peserta, pencatatan, dan penanganan keluhan
      Pelaksanaan pelayanan ibu hamil yang meliputi jumlah kunjungan ke fasilitas kesehatan pertama maupun rujukan
      Kualitas pelaksanaan pelayanan kepada ibu hamil
      Pelaksanaan penyaluran dana dan verifikasi pertanggung jawaban dana
      Pelaksanaan verifikasi penggunaan dana program
      Pengelolaan program di tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota
       Mekanisme
      Pertemuan koordinasi (tingkat Pusat; Provinsi dan Kab/Kota)
      Pengolahan dan analisis data
      Supervisi