Jaminan Persalinan (Jampersal) adalah
jaminan pembiayaan yang digunakan untuk pemeriksaan kehamilan, pertolongan persalinan, pelayanan nifas termasuk pelayanan KB pasca persalinan dan pelayanan bayi baru lahir
Sasaran
1. Ibu hamil
2. Ibu bersalin
3. Ibu nifas (sampai 42 hari pasca melahirkan)
4. Bayi baru lahir (sampai dengan usia 28 hari)
Manfaat Jampersal
A. Bagi Masyarakat
1. Biaya pelayanan dijamin Pemerintah
2. Ibu hamil akan mendapatkan pelayanan antenatal 4 kali sesuai standar oleh tenaga kesehatan
3. Ibu bersalin akan mendapat pelayanan pertolongan persalinan oleh tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan
4. Ibu nifas akan mendapat pelayanan nifas 3 kali sesuai standar oleh tenaga kesehatan, termasuk pelayanan bayi baru lahir dan KB pasca persalinan
5. Ibu hamil, bersalin, dan nifas serta bayi baru lahir yang mempunyai masalah kesehatan akan ditangani oleh tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan yang lebih mampu (Puskesmas, Puskesmas mampu PONED, RS)
B. Bagi Tenaga Kesehatan
1. Mendukung program Pemerintah dalam rangka menurunkan AKI, AKB, dan meningkatkan cakupan KB
2. Adanya kepastian akan menerima jasa pelayanan medis sesuai ketentuan yang berlaku
3. Peluang bagi tenaga kesehatan untuk meningkatkan jumlah klien yang ditangani
4. Adanya kepastian mekanisme rujukan sehingga kasus dapat ditangani dan dirujuk lebih dini
5. Peluang bagi bidan di desa untuk meningkatkan kemitraan dengan dukun beranak
C. Bagi Dinas Kesehatan
1. Melaksanakan program Pemerintah dalam rangka meningkatkan cakupan, menurunkan AKI dan AKB
2. Peluang untuk meningkatkan kemitraan dengan fasilitas kesehatan swasta
3. Peluang untuk memperkuat sistem pencatatan dan pelaporan program KIA dan KB
4. Peluang untuk memperbaiki sistem rujukan kegawatdaruratan obstetrik dan neonatal
Indikator Keberhasilan
- Cakupan K1
- Cakupan K4
- Cakupan pertolongan persalinan oleh tenaga kesehatan
- Cakupan penanganan komplikasi kebidanan
- Cakupan pelayanan nifas
- Cakupan persalinan di fasilitas kesehatan
- Cakupan peserta KB pasca persalinan
- Cakupan kunjungan neonatal pertama (KN1)
- Cakupan kunjungan neonatal lengkap (KN Lengkap)
- Cakupan penanganan komplikasi neonatal
Kebijakan Operasional Jampersal
- Pengelolaan Jaminan Persalinan dilakukan pada setiap jenjang pemerintahan (pusat, provinsi, dan kabupaten/kota) menjadi satu kesatuan dengan pengelolaan Jamkesmas
- Kepesertaan Jaminan Persalinan merupakan perluasan kepesertaan dari Jamkesmas, yang terintegrasi dan dikelola mengikuti tata kelola dan manajemen Jamkesmas
- Peserta Program Jaminan Persalinan adalah seluruh sasaran yang belum memiliki jaminan untuk pelayanan persalinan
- Peserta Jaminan Persalinan dapat memanfaatkan pelayanan di seluruh jaringan fasilitas kesehatan tingkat pertama dan tingkat lanjutan (Rumah Sakit) di kelas III yang memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Tim Pengelola Jamkesmas dan BOK Kabupaten/Kota
- Pelaksanaan pelayanan Jaminan Persalinan mengacu pada standar pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA)
- Pembayaran atas pelayanan jaminan persalinan dilakukan dengan cara klaim oleh fasilitas kesehatan. Untuk persalinan tingkat pertama di fasilitas kesehatan pemerintah (Puskesmas dan jaringannya) dan fasilitas kesehatan swasta yang bekerja sama dengan Tim Pengelola Kabupaten/Kota.
- Pada daerah lintas batas, fasilitas kesehatan yang melayani ibu hamil/persalinan dari luar wilayahnya, tetap melakukan klaim kepada Tim Pengelola/Dinas Kesehatan setempat dan bukan pada daerah asal ibu hamil tersebut.
- Fasilitas kesehatan seperti Bidan Praktik, Klinik Bersalin, Dokter praktik yang berkeinginan ikut serta dalam program ini melakukan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Tim Pengelola setempat, dimana yang bersangkutan dikeluarkan izin praktiknya.
- Pelayanan Jaminan Persalinan diselenggarakan dengan prinsip portabilitas, dengan demikian Jaminan Persalinan tidak mengenal batas wilayah.
- Pelayanan Jaminan Persalinan diberikan secara terstruktur berjenjang berdasarkan sistem rujukan
- Tim Pengelola Pusat dapat melakukan realokasi dana antar kabupaten/kota, disesuaikan dengan penyerapan dan kebutuhan daerah serta disesuaikan dengan ketersediaan dana yang ada secara nasional.
Ruang Lingkup Pelayanan Jampersal
1. Pelayanan tingkat pertama
– Diberikan oleh tenaga kesehatan berkompeten dan berwenang
– Diberikan di Puskesmas dan Puskesmas mampu PONED serta jaringannya termasuk Polindes/Poskesdes, dan fasilitas kesehatan swasta yang memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS)
– Jenis pelayanan:
» Pemeriksaan kehamilan 4 kali
» Persalinan normal
» Pelayanan nifas normal 3 kali, termasuk KB pasca persalinan
» Pelayanan bayi baru lahir normal
Tambahan untuk Puskesmas mampu PONED:
» Pemeriksaan kehamilan pada kehamilan risiko tinggi
» Pelayanan pasca keguguran
» Persalinan per vaginam dengan tindakan emergensi dasar
» Pelayanan nifas dengan tindakan emergensi dasar
» Pelayanan bayi baru lahir dengan tindakan emergensi dasar
2. Pelayanan tingkat lanjutan
» Diberikan oleh tenaga kesehatan spesialistik
» Dilaksanakan di fasilitas perawatan kelas III RS Pemerintah atau RS swasta yang memiliki PKS
» Pelayanan diberikan berdasarkan rujukan, kecuali pada kondisi kedaruratan
» Jenis pelayanan meliputi:
» Pemeriksaan rujukan kehamilan pada kehamilan risiko tinggi
» Penanganan rujukan pasca keguguran
» Penanganan kehamilan ektopik terganggu (KET)
» Persalinan dengan tindakan emergensi komprehensif
» Pelayanan nifas dengan tindakan emergensi komprehensif
» Pelayanan bayi baru lahir dengan tindakan emergensi komprehensif
» Pelayanan KB pasca persalinan
Ketentuan Pendanaan
• Dana Jampersal di pelayanan dasar disalurkan ke kabupaten/kota, terintegrasi dengan dana Jamkesmas di pelayanan kesehatan dasar. Sedangkan dana Jampersal di pelayanan lanjutan dikirimkan langsung ke RS menjadi satu kesatuan dengan dana Jamkesmas yang disalurkan ke RS.
• Pendanaan Jamkesmas di pelayanan dasar dan Jaminan Persalinan merupakan belanja bantuan sosial bersumber dari dana APBN, sehingga pengaturannya tidak melalui mekanisme APBD, dengan demikian tidak langsung menjadi pendapatan daerah.
PENGELOLAAN PADA DINAS KESEHATAN KABUPATEN/KOTA
• Kepala Dinas Kesehatan menunjuk staf sebagai penanggung jawab dana Jamkesmas dan Jampersal
• Tim Pengelola Jamkesmas & BOK Kabupaten/Kota membayarkan biaya pelayanan Jampersal setelah diverifikasi yang didasarkan pada:
– Usulan Plan of Action (POA) Puskesmas dari pemberian pelayanan Jampersal
– Klaim pelayanan Jaminan Persalinan yang diajukan fasilitas/tenaga kesehatan swasta yang memiliki PKS
Pemantauan dan Evaluasi
• Ruang lingkup
– Data peserta, pencatatan, dan penanganan keluhan
– Pelaksanaan pelayanan ibu hamil yang meliputi jumlah kunjungan ke fasilitas kesehatan pertama maupun rujukan
– Kualitas pelaksanaan pelayanan kepada ibu hamil
– Pelaksanaan penyaluran dana dan verifikasi pertanggung jawaban dana
– Pelaksanaan verifikasi penggunaan dana program
– Pengelolaan program di tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota
• Mekanisme
– Pertemuan koordinasi (tingkat Pusat; Provinsi dan Kab/Kota)
– Pengolahan dan analisis data
– Supervisi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar